Komite Warisan Dunia UNESCO meminta pemerintah menghentikan semua proyek infrastruktur di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Proyek tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap nilai universal luar biasa atau outstanding universal value (OUV).

Aktivis lingkungan menilai kabar ini sangat membahagiakan. “Setelah perjuangan yang cukup panjang,” kata anggota Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Pariwisata sekaligus peneliti Sunsprit, Venan Haryanto, kepada Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.

UNESCO dalam suratnya meminta proyek berhenti sampai pemerintah menyerahkan revisi amdal. Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature, IUCN) akan melalukan peninjauan.

“Mendesak negara pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN,” tulis Komite Warisan Dunia Unesco dalam draf suratnya bernomor 44 COM 7B.93.

Pemerintah berencana memoles Kawasan Taman Nasional Komodo menjadi destinasi wisata premium. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan angan-angannya mematok tarif masuk bagi wisatawan di kawasan Pulau Komodo hingga Rp 14 juta per orang dengan skema membership.

Menggunakan dana yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional kawasan pariwisata super prioritas, pemerintah mulai membangun sarana prasarana di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Di habitat komodo di Pulau Rinca, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencanangkan pembangunan elevated deck, dermaga, pusat informasi, serta penginapan ranger, guide, dan peneliti.

Dua perusahaan ditengarai memegang peran besar dalam pembangunan kawasan strategis ini. Korporasi yang mengantongi konsesi di zona pemanfaatan itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan PT Segara Komodo Lestari (SKL).

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Wayan Darmawa sempat mengkonfirmasi soal nama KWE dan SKL. Namun ia menampik pembangunan kawasan wisata semata-mata melibatkan dua perusahaan. “Terkait konsesi pembangunan Labuan Bajo hanya pada dua perusahaan tidak ada (tidak benar),” ujar Wayan, Oktober 2020 lalu.

Wayan mengatakan ruang lingkup pemegang izin pembangunan Taman Nasional Komodo saat ini bersifat konkuren atau bersama. Artinya, kewenangan pengelolaan usaha pariwisata khususnya di dalam kawasan taman nasional ditangani oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk pengembangan destinasi super-premium.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, KWE memegang konsesi seluas 426,07 hektare. Sebesar 274,13 hektare berada di kawasan Pulau Padar dan 151,94 hektare lainnya di Pulau Komodo. Kemudian SKL ditengarai memegang konsesi 22,1 hektare untuk pengembangan Pulau Rinca.

12 Selanjutnya

Sejak awal pembangunannya, proyek infrastruktur di Taman Nasional Komodo silang sengkarut. Proyek itu menuai sorotan dan kritik dari aktivis lingkungan, namun tidak mendapat perhatian serius oleh pemerintah.

Pada 2018, Formapp Manggarai Barat menolak pembangunan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya yang berkonsep Jurassic Park karena akan mengancam habitat komodo. Pembangunan sarana-prasarana bernilai fantastis bertentangan dengan habitat Komodo yang ditetapkan sebagai area konservasi nasional. Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 306 Tahun 1992 tentang pembentukan Taman Nasional Komodo, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan alami.

Aktivis juga menyoroti rencana pembangunan sumur bor yang akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Sumur bor akan mematikan sumber-sumber air di kawasan Pulau Rinca, yang selama ini menjadi tempat hidup satwa liar.

Pada 2020, Formapp terhitung telah tiga kali melayangkan protes, namun tak memperoleh respons dari pemerintah. Protes pertama berupa unjuk rasa di kantor DPRD Manggarai Barat. Kemudian, Formapp mengirimkan surat ke Komisi Komisi IV, V, dan X DPR. Terakhir, kelompok itu melayangkan surat ke UNSECO dan UNEP pada 9 September 2020.

Kritik juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Nusa Tenggara Timur (NTT). Walhi khawatir proyek wisata premium ini berimbas pada keutuhan ekosistem satwa endemis di Pulau Flores.

“Walhi mengecam segala bentuk pembangunan yang menghilangkan keaslian habitat komodo,” ujar Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi. Dia menduga pembangunan pariwisata premium akan berdampak buruk bagi keberlangsungan hidup komodo dan masyarakat sekitar.

Meski telah memperoleh sorotan dari aktivis, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan proyek infrastruktur ini dengan dalih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno mengatakan pembangunan kawasan taman nasional akan melibatkan penduduk setempat seperti pemanfaatan pemandu wisata.

Tenaga kerja lokal juga akan diserap melalui hotel-hotel yang dibangun di sekitar kawasan wisata Labuan Bajo. “Program lima tahun ke depan fokus community based ecotourism di tiga desa akan disusun bersama TN Komodo, BOP Labuan Bajo-Flores, dan Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti,” katanya.

Pemerintah pun berjanji tak akan merelokasi penduduk di kawasan Taman Nasional Komodo. Kementerian memasukkan ruang hidup masyarakat dalam zona khusus di Pulau Komodo seluas 310,09 hektare. Pemerintah mengklaim akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui kemitraan konservasi.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *