TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan omzet pengusaha restoran anjlok 70 hingga 90 persen selama PPKM Darurat berlangsung. Kerugian terjadi lantaran restoran tidak diizinkan menerima tamu untuk makan di tempat atau dine in dan pusat perbelanjaan diwajibkan tutup.

“Jumlah kerugian yang diderita tentu saja tidak sedikit. Meski demikian, kita tidak boleh patah semangat,” ujar Sandiaga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin, 26 Juli 2021.

PPKM Darurat sebelumnya berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM pun diperpanjang dengan bentuk PPKM Level 4 pada 20 Juli sampai 25 Juli 2021. Setelah itu, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 selama sepekan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan dampak pembatasan kegiatan masyarakat ini masih akan dirasakan oleh pengusaha restoran. Selain berimbas terhadap pengusaha restoran, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, PPKM Darurat juga memberikan efek tekanan bagi pengusaha hotel.

Ia mencatat okupansi hotel rata-rata menurun menjadi di bawah 20 persen, bahkan kurang dari 10 persen. Kondisi ini membuat hotel merugi sampai 40-50 persen bila dihitung dari besarnya break evek point atau titik impas yang sebesar 50-60 persen.

Melihat kinerja sektor hotel dan restoran yang terus melemah, ia mengatakan pihaknya telah menggandeng PHRI untuk menjadikan hotel sebagai tempat akomodasi tenaga kesehatan maupun isolasi mandiri. Hotel juga didorong menjadi sentra vaksinasi sehingga perekonomian daerah dapat kembali bergerak meski tak signifikan.

Hotel yang membuka layanan tersebut tingkat keterisiannya diperkirakan bisa terkerek mencapai 90 persen, bahkan penuh. Namun saat ini, ia mengungkapkan baru 20-30 persen hotel anggota PHRI yang membuka fasilitas untuk program isolasi mandiri dan akomodasi untuk tenaga kesehatan.

Di tengah tekanan PPKM Darurat, Sandiaga berujar, pemerintah berencana mempercepat pencairan hibah bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata. Saat ini Kementerian Keuangan telah menganggarkan hibah senilai Rp 2,4 triliun yang akan dicairkan secara bertahap mulai kuartal III bagi pelaku usaha pariwisata.

Bagi sektor restoran, di masa PPKM Level 4, Sandiaga mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran pelaku usaha untuk melayani pelanggan makan di tempat dengan maksimal waktu kunjungan 20 menit. Aturan ini diharapkan dapat memberi sedikit angin segar untuk pelaku usaha.

“Di sisi lain saya akan bersama-sama PHRI memberikan pelatihan untuk peningkatn digitalisasi pelaku usaha restoran,” ujar Sandiaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *