Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia ikut membahas soal keinginan warga untuk menunda pemakaman dengan mengawetkan jenazah pasien Covid-19. Menurut Yoni Syukriani dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), penundaan pemakaman itu terkait dengan upacara keagamaan.
Yoni mengatakan ada beberapa pilihan cara untuk mengawetkan jenazah, seperti menyimpannya dalam kulkas khusus. “Persoalannya adalah setiap buka tutup kulkas petugasnya menghadapi risiko,” katanya di acara serial edukasi Covid-19 secara daring yang digelar Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad dengan topik tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada Rabu, 21 Juli 2021.
Risiko penularan itu, menurutnya, bisa dihadapi dengan protokol khusus petugas yang memasukkan jenazah pasien Covid-19 ke kulkas. Namun begitu, dia menambahkan, tidak semua tempat punya kulkas khusus untuk jenazah karena harganya mahal.
Metode lain pengawetan jenazah biasanya dengan teknik pembalseman (embalming). Pada jenazah pasien Covid-19, cara itu bisa dilakukan dengan risiko yang minimal oleh dokter spesialis forensik dengan fasilitas penunjang. Ruangannya di rumah sakit harus bertekanan udara negatif dan memakai HEPA filter.
“Tapi kalau embalming di rumah duka tidak tahu apakah mereka punya kemampuan dan fasilitas seperti itu,” kata Yoni. Di masa pandemi ini, menurutnya, pembalseman jenazah tidak disarankan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Deni Kurniadi Sunjaya dari Divisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad, perlu pendekatan sosial yang tepat terkait pengawetan jenazah pasien Covid-19, misalnya dengan melibatkan pemuka agama dan tokoh masyarakat soal situasi pandemi yang tidak normal. “Risiko lebih tinggi sehingga secara universal tidak etis karena membahayakan banyak orang,” ujarnya.
Protokol dari Menteri Kesehatan terbaru di antaranya melarang suntik pengawet dan pembalseman jenazah. Aturan itu tertuang dalam keputusan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.