Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan aturan parkir ganjil genap. Kebijakan ini akan berlaku selama PPKM Level 4, tetpatnya mulai dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi Dishub Kota Bogor, dijelaskan bahwa aturan parkir ganjil genap ini tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bogor.
“Lewat aturan parkir ganjil genap ini, kendaraan dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang berlaku tetap diperbolehkan untuk parkir,” tulis Dishub Kota Bogor, sebagaimana dikutip Tempo, Rabu, 28 Juli 2021.
Pemberlakuan parkir ganjil genap ini dilakukan untuk mendukung kebijakan ganjil genap 24 jam di Kota Bogor. Aturan baru ini diharapkan dapat menurunkan mobilitas masyarakat di Kota Hujan.
Sebagai informasi, Pemkot Bogor telah memberlakukan ganjil genap 24 jam di 17 titik di ruas jalan Kota Bogor. Kebijakan ini berlaku dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.