Korindo Group menjelaskan soal pencabutan lisensi merek dagang perusahaan sawit asal Korea Selatan itu oleh Forest Stewardship Council (FSC). Pencabutan lisensi merek dagang tersebut dipastikan bukan karena adanya laporan investigasi yang menunjukkan perusahaan itu diduga sengaja menggunakan api untuk membuka lahan di Papua.
“Tuduhan terhadap Korindo Group atas isu pembakaran lahan adalah tidak benar. Hal ini telah dikuatkan dengan hasil investigasi Forest Stewardship Council (FSC) pada Juni 2019,” ujar Public Relation Manager Korindo Group, Yulian Mohammad Riza dalam Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dikirim ke Tempo.co pada Rabu, 21 Juli 2021.
Sebelumnya, di Tempo.co yang tayang pada 15 Juli 2021, terdapat berita berjudul “Lisensi perusahaan sawit Korsel dicabut lembaga sertifikasi, FSC menyusul investigasi yang ungkap Korindo ‘sengaja’ membakar lahan di Papua”.
Menanggapi berita tersebut, Korindo Group menjelaskan, hasil investigasi FSC sudah dipublikasikan melalui situs resminya pada Juli 2019. Di situs itu disebutkan bahwa, “The allegations that Korindo had deliberately and illegally set fires in plantations, were rejected…”
Artinya, tuduhan bahwa Korindo secara sengaja dan ilegal membakar lahan ditolak. Melalui investigasinya, FSC telah menyimpulkan bahwa tuduhan pembakaran lahan yang ditujukan ke Korindo Group adalah tidak benar.
Seperti diketahui, panel investigasi FSC merupakan badan profesional yang memiliki keahlian dalam bidang kehutanan, sehingga hasil investigasi dan keputusan yang diambil bersifat obyektif serta dapat dipercaya.
Pernyataan FSC tersebut, menurut Korindo Group, memiliki keterkaitan dengan tuntutan dari Forensic Architecture terkait kebakaran lahan di Papua. Poin penting yang perlu dipahami adalah tidak ada masalah yang serius dalam pengambilan keputusan FSC.
“Hanya terjadi perbedaan prosedur dalam proses pemilihan verifikator independen dan netral yang kemudian menyebabkan penundaan dalam proses asosiasi. Sudut pandang ini telah disepakati bersama antara FSC dengan Korindo dan sudah dituangkan dalam pernyataan resmi masing-masing instansi yang dirilis pada 15 Juli 2021,” seperti dikutip dari penjelasan Korindo Group.
Rilis FSC sebelumnya menuliskan, “However, FSC and Korindo were not able to agree on the procedure to put in place independent verification of progress, and this led to delays in FSC’s ability to verify and report Korindo’s progress against these conditions.”
Tapi FSC dan Korindo tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai prosedur untuk melakukan verifikasi independen terhadap perkembangan, khususnya terkait perbaikan aspek sosial dan lingkungan yang disepakati kedua belah pihak pada 2019. Hal ini yang menghambat FSC untuk verifikasi dan melaporkan perkembangan Korindo.