Jenazah pasien Covid-19 bisa dikuburkan di tempat pemakaman umum. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan dan Pemakaman Jenazah Covid-19. “Jenazah yang sudah diproses dengan baik tidak masalah dikuburkan di mana pun di tempat pemakaman umum,” kata Deni Kurniadi Sunjaya dari Divisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Menurutnya, yang masih menjadi persoalan adalah kalangan pengantar dan keluarga. Mereka yang berkumpul atau berkerumun berpotensi saling menularkan Covid-19. “Kalau jenazah diproses dengan baik tidak ada potensi penularan,” ujar Deni.

Dosen yang mengkaji kebijakan pemerintah itu mengatakan, tempat pemakaman khusus Covid-19 disediakan pemerintah untuk mengatasi lonjakan kasus kematian. Dia menyarankan pemakaman baru itu tidak perlu disebut khusus untuk pasien Covid-19. “Karena menimbulkan stigma di masyarakat,” katanya di acara serial edukasi COVID-19 secara daring gelaran Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad, Rabu 21 Juli 2021 tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yang terbaru itu disebutkan, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat. Selain itu dijelaskan pula tata cara sebelum pemakaman seperti proses pemulasaran. Jenazah didisinfeksi dengan menggunakan cairan disinfektan, ditutup semua lubang tubuh menggunakan kapas yang sudah dibasahi dengan klorin 0,5 persen.

Jenazah dibungkus dengan plastik bening, dan pakaian jenazah tidak perlu dilepaskan. Pemandian dilakukan sesuai dengan agama yang dianut jenazah. Setelah itu jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan diikat erat serta dipastikan tidak ada cairan maupun udara yang keluar. Setelah itu dilakukan disinfeksi pada bagian luar plastik dengan cairan disinfektan.

Yoni Syukriani dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Unpad mengatakan di acara yang sama, prinsip keamanan yang utama yaitu tidak ada cairan dan aerosol yang keluar dari jenazah. Aerosol atau partikel halus yang menurut riset bisa ikut menyebarkan virus Corona, masih dapat menyebar dari jenazah. “Misalnya dari penekanan pada dada jenazah Covid-19 sehingga keluar udara dari paru-paru,” katanya.

Penekanan pada dada itu biasanya terjadi ketika proses memandikan dan membalikkan posisi jenazah.

ANWAR SISWADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *