Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan wajib selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam Imendagri tersebut, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4. Beberapa wilayah yang dikategorikan PPKM Level 4 itu salah satunya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, hingga kota-kota besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Meski berganti nama, namun kebijakan tentang syarat perjalanan kendaraan pribadi dengan transportasi umum tidak mengalami banyak perubahan. Bagi masyarakat yang menggunakan mobil dan motor pribadi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu, pengendara kendaraan pribadi juga tak lupa memerlihatkan hasil antigen, yang diambil minimal 1 x 24 jam. Menurut laporan dari situs Setkab.go.id, itu berlaku di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Aturan-aturan tersebut nyatanya tidak diberlakukan kepada pengemudi transportasi di daerah aglomerasi, seperti Jabodetabek. Sejumlah sopir mombil logitsik dan transportasi barang nantinya tidak perlu menggunakan kartu vaksin.
Selain pengguna motor dan mobil pribadi, beberapa masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum nyatanya harus menerapkan aturan serupa. Itu bakal berlaku pada transportasi umum seperti, kereta api, pesawat, kapal laut dan bus.
Mendagri juga menjelaskan bahwa transportasi umum ini nantinya hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 70 persen penumpang dari kapasitas normal. Ini dilakukan selama PPKM demi menekan angka Covid-19 di Indonesia.
SETKAB.GO.ID